KPU Pertanyakan Kapan Parpol Perbaiki Data Bacaleg?

Baik itu dokumen pendaftaran bakal caleg yang awalnya belum memenuhi syarat.
"Data itu muncul, sehingga diketahui sejauh mana partai politik mengunggah berkas-berkas yang harus dilengkapi. Sampai sore ini belum ada unggahan baru dari partai politik," katanya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kulon Progo Wagiman mengatakan hasil verifikasi administrasi 456 berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPRD Kulon Progo untuk Pemilu 2024 belum memenuhi syarat dan 94 bakal caleg yang memenuhi syarat.
"Berdasarkan pengawasan hasil verifikasi berkas pendaftaran bakal caleg, Bawaslu Kulon Progo melihat partai politik siap mengusung bakal caleg, namun bakal caleg belum siap secara administrasi," kata Wagiman.
Dia mengatakan tidak ada kesiapan bakal caleg maju terbukti lebih dari 80 persen berkas pendaftaran belum memenuhi syarat.
"Hal ini menjadi kerja keras bagi partai politik untuk mengulang dari nol lagi, karena harus memenuhi syarat sesuai dengan PKPU, baru bisa dinyatakan memenuhi syarat atau lolos," kata Wagiman. (Antara/jpnn)
KPU mempertanyakan kapan partai politik peserta pemilu melakukan perbaikan terhadap data bacaleg?
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP