KPU Segera Musnahkan Surat Suara

KPU Segera Musnahkan Surat Suara
KPU Segera Musnahkan Surat Suara
JAKARTA - Surat suara dalam pemilu legislatif dan presiden bakal segera dimusnahkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menginstruksikan kepada jajarannya di provinsi dan kabupaten/kota untuk menyisir total surat suara yang akan dimusnahkan. Hanya sebagian kecil surat suara sisa yang disimpan sebagai arsip negara.

"Surat suara akan dihancurkan. Setiap daerah berbeda-beda jumlahnya," kata Abdul Aziz Ahmad, anggota KPU bidang logistik, di kantornya, Senin (17/8). Surat suara yang bakal dimusnahkan itu terdiri atas tiga jenis. Rinciannya, surat suara yang terpakai saat pemilu, surat suara sisa, dan surat suara yang dinyatakan rusak pada saat atau sebelum pemilu. Semuanya nanti disebut surat suara sisa.

 

Aziz mengatakan, perlakuan terhadap surat suara sisa itu harus mengacu pada peraturan pemerintah (PP) tentang penghapusan barang milik negara. Sebab, surat suara tergolong barang milik negara sehingga penggunaannya diatur PP. "Termasuk cara pemusnahannya diawasi siapa saja," jawabnya.

 

Hingga kini, KPU pusat belum mengetahui jumlah persis surat suara yang bakal dimusnahkan. KPU daerah juga belum selesai menginventarisasi. Hasil inventarisasi tersebut akan dilaporkan kepada KPU untuk ditindaklanjuti. Itu membutuhkan waktu. Sebab, jumlah surat suara yang diterima -baik dalam kondisi rusak maupun baik- dengan data pengiriman dari perusahaan percetakan ke kabupaten/kota harus disinkronkan.

JAKARTA - Surat suara dalam pemilu legislatif dan presiden bakal segera dimusnahkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menginstruksikan kepada jajarannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News