KPU Segera Musnahkan Surat Suara

KPU Segera Musnahkan Surat Suara
KPU Segera Musnahkan Surat Suara
Menurut Aziz, sebagian surat suara akan disimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai referensi data pada masa mendatang. Selain kepada arsip nasional, contoh dokumentasi dan hasil penghitungan wajib diserahkan kepada MPR, DPR, dan DPD. "Kalau jumlahnya besar dan sulit dilakukan penghancuran di kabupaten/kota, itu harus tunduk pada PP, apakah dilelang atau dibawa ke percetakan lalu dirajang," katanya. "Pada prinsipnya, kami ingin dokumentasi kegiatan kepemiluan bisa terdokumentasi dengan baik di arsip," lanjut Aziz.

 

Beberapa pekan sebelum pelaksanaan pemungutan suara pileg, KPU melakukan nota kesepahaman dengan ANRI terkait dengan penyimpanan dokumen pemilu. Selain surat suara sisa, dokumen lain yan akan diarsipkan adalah peraturan dan keputusan yang dikeluarkan KPU. (bay/agm)

JAKARTA - Surat suara dalam pemilu legislatif dan presiden bakal segera dimusnahkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menginstruksikan kepada jajarannya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News