KPU Segera Ubah Syarat Capres dan Cawapres Sesuai Putusan MK
Senin, 16 Oktober 2023 – 22:50 WIB

Anggota KPU RI Idham Holik di Media Centre KPU, Jakarta, Senin (16/10/2023). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.
Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Dia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. (Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat akan mengubah syarat calon presiden dan calon wakil presiden sesuai putusan MK.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP