KPU Siap Eksekusi Putusan MK
jpnn.com - Kepada wartawan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (2/11), Hafiz mengatakan bahwa penyelesaian sengketa Pilkada di MK berbeda dengan di Mahkamah Agung (MA). Saat masih ditangani MA,kata Hafiz, pihak yang tidak pusa dengan putusan bisa mengajukan upaya hokum lanjutan melalui banding ataupun peninjauan kembali (PK).
Menurut Hafiz, dirinya ini justru mengaku tidak terkejut dengan putusan MK yang memerintahkan pencoblosan dan penghitungan suara ulang di dua kabupaten di Pulau Madura. Pasalnya, Hafiz sudah menduga MK akan memutuskan seperti itu.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilihan Gubernur Jawa Timur. Ketua KPU Abdul
- Mantan Kapolda NTT Daftar Bakal Cagub dari PAN, Ini Harapannya
- Megawati Minta Kader PDIP Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat
- NasDem dan PKB Diminta Tak Ikut Atur Susunan Kabinet Pemerintahan yang Baru
- Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI
- Pengamat Nilai PDI Perjuangan Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pempus Disebur Bakal Hibahkan Wisma Atlet ke Jakarta