MK Kabulkan Gugatan Khofifah
MK akui Ada Kecurangan Sistematis
Selasa, 02 Desember 2008 – 14:48 WIB

MK Kabulkan Gugatan Khofifah
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menambah daftar sejumlah gugatan pilkada yang dikabulkan. Kemarin (2/11), majelis hakim MK menyatakan, pemungutan suara ulang pilkada Jawa Timur putaran II harus digelar di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang dalam waktu paling lambat 60 hari. Sementara, penghitungan suara ulang di Kabupaten Pamekasan dalam waktu paling lambat 30 hari.
Dalam cacatan JPNN, sejak sengketa pilkada masih ditangani Mahkamah Agung (MA), setidaknya ada 6 gugatan yang dikabulkan pengadilan, yakni Lampung Utara, Kota Depok, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Bitung, serta pilkada di salah satu kabupaten di Papua. Meski dalam kasus pilkada Jatim hanya sebagian permohonan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (KaJi) yang dikabulkan, namun putusan MK kemarin sungguh mengejutkan.
Baca Juga:
Pasalnya, putusan yang dikeluarkan tidak sekadar penghitungan ulang, melainkan pencoblosan ulang. Karenanya, kuasa hukum pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf (KarSa), Trimoelja D Soerjadi merasa heran dan terkejut. ”Karena sengketa pilkada itu hanya sebatas penghitungan ulang,” ucapnya, seraya mengatakan putusan MK ini bisa menjadi preseden bagi putusan sengketa pilkada lainnya.
Selain pengacara Karsa, kalangan aktivis juga mengaku terkejut atas putusan MK tersebut. ''Memang mengejutkan. Saya juga tidak menduga MK akan memutuskan seperti itu,'' ujar Direktur Lingkaran Madani Ray Rangkuti kepada wartawan di Jakarta. Ray menilai, melalui putusannya, MK telah membuat terobosan baru dalam memutus perkara sengketa pilkada. ''Selama ini kan tidak pernah ada putusan yang meminta pencoblosan ulang, jadi ini merupakan putusan yang berani dan patut dihargai dari MK.'' Ray mengaku belum mengetahui persis pertimbangan hukum yang dipergunakann MK dalam memutuskan perkara sengketa pilkada Jatim. Meski begitu, ia berharap bahwa semua pihak di Jawa Timur bisa menghargai putusan MK.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menambah daftar sejumlah gugatan pilkada yang dikabulkan. Kemarin (2/11), majelis hakim MK menyatakan, pemungutan
BERITA TERKAIT
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas
- Gus Yasin Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP di Muktamar
- Groundbreaking Kantor Nasdem Karawang, Idris Sandiya Ingatkan Pentingnya Pembangunan Fisik & Mental
- Fathi Nilai Kebijakan Ekonomi Trump Ancaman Serius, Pemerintah Perlu Strategi Baru
- Mutasi Letjen Kunto Bikin Heboh, Legislator Yakin TNI Independen