MK Kabulkan Gugatan Khofifah

MK akui Ada Kecurangan Sistematis

MK Kabulkan Gugatan Khofifah
MK Kabulkan Gugatan Khofifah
Dalam amar putusannya, majelis hakim MK menyatakan, berdasar fakta hukum di persidangan, di 3 kabupaten di Jatim tersebut nyata-nyata telah terjadi pelanggaran pilkada yang serius yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif. Selain itu, pelanggaran-pelanggaran tersebut bukan hanya terjadi selama pencoblosan, sehingga permasalahan yang terjadi harus dirunut dari peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum pencoblosan.

Dalam pertimbangannya, MK memandang perlu menciptakan terobosan hukum guna memajukan demokrasi dan melepaskan diri dari kebiasaan praktik pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif. “Jikalau pengadilan hanya membatasi diri pada penghitungan ulang hasil yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Jawa Timur, sangat mungkin tidak akan pernah terwujud keadilan untuk penyelesaian sengketa hasil Pemilukada yang diadili karena kemungkinan besar terjadi hasil Ketetapan KPU lahir dari proses yang melanggar prosedur hukum dan keadilan,” jelas Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan yang ikut menyidang. Majelis Hakim diketuai oleh Mahfud MD , dengan anggota Maria Farida Indrati, Achmad Sodiki, Maruarar Siahaan, Arsyad Sanusi, Muhammad Alim, Mukti Fajar, dan Akil Mochtar.

Lebih lanjut Maruarar mengatakan, dalam menentukan daerah mana yang akan melakukan pemungutan suara ulang dan daerah mana yang hanya melakukan penghitungan suara ulang, MK mendasarkan pada tingkat intensitas dan bobot  pelanggaran yang terjadi di wilayah pemilihan tersebut. Hasilnya, Kabupaten Bangkalan Kabupaten Sampang ditetapkan agar dilakukan pemungutan suara ulang, sedangkan Kabupaten Pamekasan agar dilakukan penghitungan suara ulang dengan metode dan pencatatan yang didasarkan pada formulir yang ditetapkan KPU dan terbuka bagi masing-masing Pasangan Calon.

Sedang Ketua MK Moh Mahfud M menjelaskan, manfaat yang dapat diperoleh dari putusan yang demikian adalah agar pada masa-masa yang akan datang, pemilihan umum pada umumnya dan pilkada khususnya, dapat dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil tanpa dicederai oleh pelanggaran serius, terutama yang sifatnya sistematis, terstruktur, dan masif.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menambah daftar sejumlah gugatan pilkada yang dikabulkan. Kemarin (2/11), majelis hakim MK menyatakan, pemungutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News