KPU Siap Hadapi Kemungkinan Denny Indrayana-Difriadi Menggugat Lagi

jpnn.com, BANJARMASIN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyatakan kesiapan pihaknya menghadapi gugatan terhadap hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan, yang telah dilaksanakan, Rabu (9/6) kemarin.
Pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur Denny Indrayana -Difriadi Derajat sebelumnya membuka kemungkinan bakal menguggat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PSU sebelumnya digelar setelah MK mengabulkan gugatan pasangan Denny-Difriadi terkait hasil pemungutan suara Pilgub Kalsesl 2020 yang digelar 9 Desember lalu.
"Apa pun (gugatan), ya KPU siap, KPU akan menyampaikan kepada Mahkamah Konsitusi (MK) bahwa apa yang sudah kami laksanakan sesuai ketentuan berlaku," ujar Ilham saat di kantor KPU Kalsel di Banjarmasin, Kamis (10/6).
Menurut dia, pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel pasca-putusan MK yang diselenggarakan di tujuh kecamatan pada tiga kabupaten/kota, sudah berjalan baik.
"Mungkin ada temuan-temuan seperti informasi ada saksi tidak boleh masuk (TPS), tetapi kami cek berita itu belum terkonfirmasi, nanti kami cek kembali, nanti berkoordinasi juga dengan Bawaslu," ucapnya.
Tetapi menurut dia, segala sesuatunya atau menyeluruh pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel tahun 2020 yang dilaksanakan di 827 tempat pemungutan suara (TPS) berjalan lancar.
"Tidak ada hal-hal signifikan mengganggu pelaksanaan PSU itu sendiri," tegas Ilham Saputra.
Ketua KPU menyatakan siap menghadapi kemungkinan Denny Indrayana-Difriadi menggugat lagi ke MK
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Bersaksi di Persidangan, Wahyu Mengaku Tak Punya Bukti Terima Uang dari Hasto