KPU Surabaya Didesak Lebih Transparan soal Kandidat Positif Covid-19
Dia menggarisbawahi kewajiban untuk dinyatakan negatif berdasarkan tes PCR, sesuai Peraturan KPU RI 10/2020 maupun Keputusan Ketua KPU 412/Pl.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020, di mana pemeriksaan kesehatan terhadap bakal calon baru bisa dilakukan jika hasil swab-nya negatif Covid-19.
Demikian pula berdasarkan Surat Ketua KPU RI nomor: 742/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020.
“Yang menjadi acuan dalam pemeriksaan kesehatan adalah tes swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction), bukan sekadar dinyatakan sembuh setelah menjalani isolasi sekian hari,” tegas Anas.
Menurut Anas, sesuai Keputusan Ketua KPU 412/Pl.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020, secara spesifik juga disebutkan bahwa calon harus dalam posisi negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR dalam pemeriksaan jantung dan saraf.
Anas mendesak KPU untuk segera memperjelas status Covid-19 pasangan calon tertentu agar tidak membahayakan publik.
Paling tidak, status Covid-19 tersebut disampaikan secara eksplisit kepada tim dari seluruh paslon.
“Apalagi jika KPU tetap memaksakan tahapan selanjutnya, wah ini sangat membahayakan jika tidak ada kejelasan status Covid-19 salah satu paslon. Hal ini penting mengingat sebentar lagi ada tahapan yang melibatkan pasangan calon dan banyak orang, di antaranya penetapan calon 23 September besok,” pungkas Anas. (ant/adk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Masih ada 13 bakal calon peserta pilkada yang positif Covid-19, termasuk kandidat di Surabaya.
Redaktur & Reporter : Adek
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- Jaga Hati
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- Butuh 6.048 PPS dan 780 PPK Untuk Pelaksanaan Pilkada di Daerah ini