KPU Tak Boleh Campuri Internal Parpol
jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menegaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh mencampuri urusan internal partai politik.
Apalagi menafsirkan pengurus mana yang berhak mencalonkan kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar 9 Desember mendatang.
“KPU tidak boleh mencampuri di parpol, mahkamah dan pengadilan. KPU hanya pada saat dibuka pendaftaran. Misalnya Juli yang existing adalah kubu Agung, maka pendaftaran dari kubu Agung yang harus diterima,” ujarnya, Kamis (9/4).
Zainal menilai, KPU diperbolehkan segera bertemu dengan Mahkamah Agung terkait sengketa yang membelit Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pasalnya, masih ada waktu dua bulan sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka.
“Ini ada dua bulan. KPU bisa saja segera bertemu MA. Misalnya meminta memercepat (proses penanganan sengketa PPP dan Golkar,red). Jangan dibuat lama. Misalnya dua belah pihak minta jadi mediasi, ya silakan,” ujarnya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menegaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh mencampuri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU