KPU Tak Eksekusi Caleg Berijazah Palsu

KPU Tak Eksekusi Caleg Berijazah Palsu
KPU Tak Eksekusi Caleg Berijazah Palsu
JAKARTA– Laporan terkait sejumlah calon anggota legislatif terpilih di berbagai daerah yang tersandung dugaan ijazah palsu, ternyata tak dapat dieksekusi pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU). Malah persoalan ini, terkesan sama sekali tak mau diurus oleh lembaga penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) itu. Alasannya, persoalan tersebut menjadi kewenangan pengadilan.

Anggota KPU Endang Sulastri mengatakan bahwa KPU baru bisa mengeksekusi dugaan ijazah palsu caleg terpilih itu apabila sudah ada penetapan dari pengadilan.

"Sebagai solusi dari kasus ini adalah melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Artinya, kalau seandainya yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai calon terpilih tapi belum dilantik, maka dia terkena Pergantian Calon Terpilih (PCT). Tapi kalau seandainya yang bersangkutan sudah dilantik, maka itu menjadi urusan PAW nanti," kata Endang Sulastri kepada wartawan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (31/8).

Sehingga Endang menganggap kebijakan KPU sudah tepat dengan tidak menindaklanjuti sendiri adanya dugaan ijazah palsu milik calon anggota legislatif terpilih. Terlebih lagi persoalan ini agak sulit ditelusuri apabila dibandingkan dengan menelusuri pelanggaran calon anggota legislatif terpilih yang masih berstatus PNS (aktif). (sid/JPNN)
Berita Selanjutnya:
Kursi Ditetapkan 2 September

JAKARTA– Laporan terkait sejumlah calon anggota legislatif terpilih di berbagai daerah yang tersandung dugaan ijazah palsu, ternyata tak dapat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News