KPU Tak Kompak Soal Perppu KTP

KPU Tak Kompak Soal Perppu KTP
KPU Tak Kompak Soal Perppu KTP
Meski demikian Putu mengakui bahwa KPU tidak dalam kapasitas mengusulkan Perppu. Alasannya, Perppu merupakan kewenangan pemerintah. Namun Putu juga mengingatkan bahwa Perppu bisa sangat diperlukan untuk melindungi hak konstitusional warga negara. "Setiap hak konstitusional warga harus dilindungi,” tandasnya.

Berbeda dengan Putu, anggota KPU Andi Nurpati justru berpendapat sebaliknya. Secara pribadi, Nurpati mengaku tidak setuju dengan penerbitan perppu KTP untuk memilih. Alasannya, ia khawatir akan adanya mobilisasi pemilih yang mengarah pada kecurangan. "Bukan tak mungkin pemilih diarahkan ke satu tempat pemungutan suara untuk memilih calon tertentu," ulasnya.

Selain itu, pemilik nama lengkap Andi Nurpati Baharudin ini juga mengatakan bahwa penggunaan KTP untuk memilih itu bisa mengakibatkan kurangnya logistik surat suara Pilpres. "Karena waktunya sudah mepet, tinggal 15 hari lagi. Nanti bisa saja pemilih dari TPS yang satu pindah ke TPS lain hanya berbekal KTP. Ini berpotensi memunculkan adanya TPS yang kehabisan surat suara,” ulasnya. (ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata belum satu suara soal perlunya penerbitan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News