KPU Tak Kompak Soal Perppu KTP
Selasa, 23 Juni 2009 – 19:12 WIB
Meski demikian Putu mengakui bahwa KPU tidak dalam kapasitas mengusulkan Perppu. Alasannya, Perppu merupakan kewenangan pemerintah. Namun Putu juga mengingatkan bahwa Perppu bisa sangat diperlukan untuk melindungi hak konstitusional warga negara. "Setiap hak konstitusional warga harus dilindungi,” tandasnya.
Baca Juga:
Berbeda dengan Putu, anggota KPU Andi Nurpati justru berpendapat sebaliknya. Secara pribadi, Nurpati mengaku tidak setuju dengan penerbitan perppu KTP untuk memilih. Alasannya, ia khawatir akan adanya mobilisasi pemilih yang mengarah pada kecurangan. "Bukan tak mungkin pemilih diarahkan ke satu tempat pemungutan suara untuk memilih calon tertentu," ulasnya.
Selain itu, pemilik nama lengkap Andi Nurpati Baharudin ini juga mengatakan bahwa penggunaan KTP untuk memilih itu bisa mengakibatkan kurangnya logistik surat suara Pilpres. "Karena waktunya sudah mepet, tinggal 15 hari lagi. Nanti bisa saja pemilih dari TPS yang satu pindah ke TPS lain hanya berbekal KTP. Ini berpotensi memunculkan adanya TPS yang kehabisan surat suara,” ulasnya. (ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata belum satu suara soal perlunya penerbitan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret
- Demokrat Hormati Bawaslu Proses Anggotanya yang Diduga Bermain Politik Uang