KPU Tak Mau Jalankan Perintah Pengadilan Tunda Pemilu 2024
Majelis hakim lantas memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
“Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil.
Serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan dan ketidakadilan yang mereka lakukan sebagai tergugat.
Majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.
Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem.
Tanpa adanya toleransi atas hal tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024. (Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
KPU tak mau menjalankan putusan PN Jakarta Pusat yang sebelumnya memerintahkan untuk menunda Pemilu 224.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Ketua KPU Mukomuko Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik untuk Honorer Satpol PP, Bisa Sah jadi PPPK, tetapi Agak Sensitif
- Soal Rekonsiliasi Politik, JK Menyebut Peran Penting Prabowo
- Yasmine Ow Bantah Rumah Tangganya Hancur Gegara Pemilu 2024
- Plt Sekjen MPR Siti Fauziah Tekankan Pentingnya Rekonsiliasi Nilai Pancasila Usai Pemilu
- AMPG Sebut Qodari sedang Standup Comedy Komentari Golkar Bisa Jadi Brutus