KPU Tetapkan Jadwal Pemilu 2024, PRIMA: Tahun Depan Juga Kami Siap
Padahal, lanjut Anshar, penetapan jadwal pemilu merupakan kewenangan KPU seperti diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017.
Anshar mengungkapkan sebenarnya pembahasan jadwal pemilu tidak perlu menghabiskan banyak energi. Justru yang lebih krusial adalah pembahasan mengenai desain pelaksanaan pemilu dan penghitungan suara yang efisien.
Hal itu agar tidak berulang petaka ratusan pelaksana pemilu meninggal dan ribuan lainnya jatuh sakit karena kelelahan mengawal proses perhitungan suara dan penetapan hasil yang terlalu panjang di tempat pemungutan suara (TPS).
“Yang lebih krusial dari penentuan jadwal ini adalah bagaimana mendesain pelaksanaan pemilu dan perhitungan suara yang lebih efisien,” tuturnya.
Anshar mengatakan saat ini yang penting untuk diperhatikan adalah menciptakan iklim kampanye yang sehat dan mendidik. Hal itu dilakukan agar dalam pemilu yang ditonjolkan adalah gagasan dan program dari kandidat, bukan cacian maupun fitnah.
“Ini agar benar-benar bisa memberikan edukasi politik yang baik. Jadi, benar-benar pesta demokrasi, bukan disebut pesta tetapi kesannya horor,” tutup Anshar.(fri/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Komisi II DPR RI bersama Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati jadwal pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Kedekatan Putri Zulhas & Verrell Bramasta Jadi Sorotan, Banyak Dukungan
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024
- Gelar Aksi di Depan Kedubes AS, Laskar Garuda Bersuara Minta LSM IFES Angkat Kaki dari RI
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU