KPU Tunggu Aturan Penerapan e-Voting

KPU Tunggu Aturan Penerapan e-Voting
KPU Tunggu Aturan Penerapan e-Voting
Hafiz juga mengatakan, metode e-voting adalah metode pengganti pemberian suara dengan cara mencoblos oleh pemilih sebagai dimaksud pasal 88 UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebagaimana diketahui, Kabupaten Jembrana, Bali berhasil menyelenggarakan pemilihan umum dengan sistem elektronik (e-voting) untuk 54 kepala dusun di 31 desa yang dimulai sejak pertengahan tahun 2009. (awa/jpnn)

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi soal dibolehkannya penggunaan hak pilih


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News