KPU Tunggu Aturan Penerapan e-Voting
Kamis, 29 April 2010 – 15:15 WIB
Hafiz juga mengatakan, metode e-voting adalah metode pengganti pemberian suara dengan cara mencoblos oleh pemilih sebagai dimaksud pasal 88 UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Jembrana, Bali berhasil menyelenggarakan pemilihan umum dengan sistem elektronik (e-voting) untuk 54 kepala dusun di 31 desa yang dimulai sejak pertengahan tahun 2009. (awa/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi soal dibolehkannya penggunaan hak pilih
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Prioritaskan Kemajuan Petani, Sudaryono Modali KWT Magelang Belanja Benih dan Bibit
- Baru Dilantik jadi Anggota PPK, Dikdik Budianto Diminta Mundur, Masalahnya Serius!
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah