KPU Tunggu Aturan Penerapan e-Voting
Kamis, 29 April 2010 – 15:15 WIB
KPU Tunggu Aturan Penerapan e-Voting
Hafiz juga mengatakan, metode e-voting adalah metode pengganti pemberian suara dengan cara mencoblos oleh pemilih sebagai dimaksud pasal 88 UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Jembrana, Bali berhasil menyelenggarakan pemilihan umum dengan sistem elektronik (e-voting) untuk 54 kepala dusun di 31 desa yang dimulai sejak pertengahan tahun 2009. (awa/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi soal dibolehkannya penggunaan hak pilih
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Bergulir Desakan Lengserkan Gibran, Sikap Pak Sarmuji Jelas
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit
- P2PD: Gus Imin Dorong Kepala Daerah dari PKB Giat Berinovasi
- Pengamat: Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat Lebih Parah dari Politik Uang
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Hadiri Pemeriksaan di MKD DPR