KPU Tunggu Aturan Penerapan e-Voting

KPU Tunggu Aturan Penerapan e-Voting
KPU Tunggu Aturan Penerapan e-Voting
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi soal dibolehkannya penggunaan hak pilih di pemilu maupun pilkada melalui sistem e-voting tidak bisa serta merta dilakukan. Hafiz menegaskan, penerapan e-voting pada pemilihan umum baik pemilu kada maupun pemilihan presiden dan legiislatif harus diatur.

"Kecuali telah diadakan dalam format undang-undang atau paling rendah dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang," kata Abdul Hafiz saat rapat dengar pendapat  dengan Ketua Komisi II yang dipimpin Chairuman Harahap di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/4).

Hafiz menjelaskan, putusan MK Nomor 147/PUU-VII/2009 yang mengabulkan uji materi pasal 88 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang No 12 Tahun 2008, amarnya antara lain menyatakan bahwa pasal 88 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah konstitusional bersyarat terhadap 28 C ayat 1 dan 2 UUD 1945, sehingga kata mencoblos dalam pasal  88 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diartikan menggunakan metode e-voting dengan syarat kumulatif.

Syarat kumulatif yang diamksud Hafiz adalah tidak melanggar azas langsung, umum, bebas dan rahasia, serta jujur dan adil. Selain itu daerah yang menerapkan metode e-voting harus sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia, perangkat lunak, serta kesiapan masyarakat di daerah bersangkutan yang diperlukan.

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi soal dibolehkannya penggunaan hak pilih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News