KPU Yalimo Dituding Tidak Profesional
Senin, 04 April 2011 – 14:54 WIB
Lanjut Budi, mengenai penyelenggaraan Pemilukada susulan disebabkan oleh dua pasangan calon memblokir PPD untuk melakukan distribusi suara. “Menyangkut masalah money politik dan proses penyelengaraan merupakan domain Panwas. Apabila pemohon mengetahui adanya pelanggaran terebut harusnya melaporkanya kepada Panwas pada saat proses pemilukada berajalan,” tandasnya.
Usai mendengarkan keterangan dari masing-masing pihak, majelis hakim memutuskan menunda sidang selama tiga hari kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi,“Sidang dilanjutkan Kamis (7/4), jam 13.00 WIB,” kata Ketua panel hakim, Akil Muchtar. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua yang digugat pasangan Albert Tuliahnuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil Survei Elektabilitas Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru, 3 Nama Teratas
- Frans Go: Komitmen Membangun NTT Tak Mesti Jadi Gubernur
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Komentar Bang Saleh soal Presidential Club yang Diwacanakan Prabowo
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel