KPUD Coret Bacaleg Mantan Napi Korupsi

KPUD Coret Bacaleg Mantan Napi Korupsi
KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Tiga caleg itu bisa diganti. Parpol berhak mengajukan nama bakal calon lain. Proses dan persyaratannya sama dengan awal pendaftaran.

''Menyerahkan berkas pengganti ke KPUD Sidoarjo,'' katanya.

Bagaimana reaksi parpol dari bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut? Ketua DPC PDIP Sidoarjo Tito Pradopo menjelaskan, pihaknya sudah menerima pemberitahuan dari KPU bahwa Sumi masuk daftar TMS.

Selanjutnya, partai akan mengganti Sumi. ''Sudah kami siapkan penggantinya'' tuturnya.

Sumi akan digantikan Dwi Lutfi Oktaviyanto, kader PDIP dari Desa Bluru Kidul, Kecamatan Sidoarjo Kota.

''Berkas pengganti sudah siap kami masukkan ke KPUD Sidoarjo,'' kata Tito.

Senada dengan PDIP, Partai Bulan Bintang (PBB) juga akan mengganti Mustafad Ridwan.

Sekretaris DPC PBB Sidoarjo Taufiqulbar mengatakan, partainya masih menunggu pemberitahuan resmi dari KPUD Sidoarjo.

KPUD Sidoarjo meminta partai politik segera mengganti tiga nama bacaleg mantan napi korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News