Krisis Mengancam, UU JPSK Mendesak

Krisis Mengancam, UU JPSK Mendesak
Krisis Mengancam, UU JPSK Mendesak
JAKARTA— Ekonom Aviliani mengatakan keberadaan Undang-Undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) sangat mendesak untuk mengantisipasi krisis ekonomi yang mengancam perekonomian Indonesia. Menurutnya, ancaman krisis ekonomi bisa terjadi kapan saja melanda Indonesia sebagai imbas krisis ekonomi di Yunani dan Eropa yang bisa memberi pengaruh ke ekonomi Indonesia.

 

"Jika terjadi krisis sehingga pemerintah butuh mengambil kebijakan, sangat sulit sekali dan dikhawatirkan tidak ada yang berani mengambil tindakan penyelamatan. Karena itu UU JPSK ini sudah sangat mendesak untuk segera disahkan sebagai antisipasi bila krisis terjadi," kata Aviliani pada wartawan, Kamis (27/5).

Ditambahkan, meski Pemerintah optimis tidak akan terjadi imbas krisis Eropa dan Yunani, namun bukan tidak mungkin bila tanpa diantisipasi krisis bisa mengancam kembali perekonomian negara berkembang seperti Indonesia."Mungkin ekonomi kita masih sehat, tapi antisipasi dengan pengesahan UU JPSK juga perlu dilakukan," kata Aviliani.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo juga mengakui bahwa UU JPSK ini sangat penting keberadaannya untuk mengantisipasi krisis yang bisa saja melanda Indonesia. Pentingnya UU JPSK ini untuk segera disahkan, diakui Agus setelah melakukan pertemuan dengan Pjs Gubernur BI Darmin Nasution akhir pekan lalu.

JAKARTA— Ekonom Aviliani mengatakan keberadaan Undang-Undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) sangat mendesak untuk mengantisipasi krisis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News