Krisis Mengancam, UU JPSK Mendesak
Kamis, 27 Mei 2010 – 15:13 WIB
JAKARTA— Ekonom Aviliani mengatakan keberadaan Undang-Undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) sangat mendesak untuk mengantisipasi krisis ekonomi yang mengancam perekonomian Indonesia. Menurutnya, ancaman krisis ekonomi bisa terjadi kapan saja melanda Indonesia sebagai imbas krisis ekonomi di Yunani dan Eropa yang bisa memberi pengaruh ke ekonomi Indonesia.
"Jika terjadi krisis sehingga pemerintah butuh mengambil kebijakan, sangat sulit sekali dan dikhawatirkan tidak ada yang berani mengambil tindakan penyelamatan. Karena itu UU JPSK ini sudah sangat mendesak untuk segera disahkan sebagai antisipasi bila krisis terjadi," kata Aviliani pada wartawan, Kamis (27/5).
Baca Juga:
Ditambahkan, meski Pemerintah optimis tidak akan terjadi imbas krisis Eropa dan Yunani, namun bukan tidak mungkin bila tanpa diantisipasi krisis bisa mengancam kembali perekonomian negara berkembang seperti Indonesia."Mungkin ekonomi kita masih sehat, tapi antisipasi dengan pengesahan UU JPSK juga perlu dilakukan," kata Aviliani.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo juga mengakui bahwa UU JPSK ini sangat penting keberadaannya untuk mengantisipasi krisis yang bisa saja melanda Indonesia. Pentingnya UU JPSK ini untuk segera disahkan, diakui Agus setelah melakukan pertemuan dengan Pjs Gubernur BI Darmin Nasution akhir pekan lalu.
JAKARTA— Ekonom Aviliani mengatakan keberadaan Undang-Undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) sangat mendesak untuk mengantisipasi krisis
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Agen AMDK di Jakarta & Depok Kehabisan Stok Seusai Lebaran 2024
- Ditambah 956.227 Ton, Alokasi Pupuk Bersubsidi Jawa Timur jadi 1,9 Juta Ton
- Solusi Cerdas Mengatur Keuangan Generasi Muda
- Berkat PNM Mekaar Usaha Pensiunan Guru Ini Makin Berkembang
- Mantap, Produk Ikan Asal Lamongan Tembus Pasar Internasional
- PT Beauty Linking Hair Kantongi Izin Fasiltas Kawasan Berikat, Ini Peluang Bagi Perusahaan