Krisis Mengancam, UU JPSK Mendesak
Kamis, 27 Mei 2010 – 15:13 WIB

Krisis Mengancam, UU JPSK Mendesak
"Kita sudah jalankan koordinasi dengan Bank Indonesia, mereview berbagai permasalahan dan kita memang merasa perlu sekali keberadaan UU JPSK ini. Walaupun UU-nya belum ada, tapi kita harus segera membahasnya (mengesahkan). Karena kita takut kalau ada krisis dan protokol krisis itu belum ada," kata Agus.
Baca Juga:
Hal yang sama dulunya sering terjadi, seperti saat pemerintah juga terpaksa melakukan langkah bailout pada Bank Century di masa krisis yang akhirnya kini dipermasalahkan banyak pihak."Kita khawatir yang seperti masa lalu itu terjadi lagi, pada takut mengambil keputusan," kata Agus.(afz/jpnn)
JAKARTA— Ekonom Aviliani mengatakan keberadaan Undang-Undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) sangat mendesak untuk mengantisipasi krisis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Marga Trans Nusantara Terus Tingkatkan Kualitas Jalan Tol Kunciran–Serpong
- Pelindo Terminal Petikemas Targetkan Perpindahan ke Makassar New Port Tuntas 2027
- Krakatau Steel Mencatatkan Pendapatan Rp 15,42 Triliun Pada 2024
- Lewat New BIONS, BNI Bidik Investor Muda Kelola Investasi
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Rabu 7 Mei 2025 Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- Kini Indonesia Punya Mobil Listrik Merek Nasional, Begini Penampilannya