Kristina Penuhi Panggilan Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi untuk Al Amin Nasution

Kristina Penuhi Panggilan Pengadilan Tipikor
Foto : Agus Srimudin/JPNN
Sementara Al Amin datang lebih dulu dari Kristina dan Silvia. Amin sudah berada di gedung Tipikor sekitar pukul 08.55 Wib dibawa mobil tahanan. Persidangan yang dijadwal pukul 09.00 Wib itu molor karena masih ada seorang saksi yang ditunggu. Sidang baru dimulai sekitar pukul 09.47 Wib.

Kehadiran Kristina dan Silvia untuk menjadi saksi Al Amin dalam kasus dugaan suap/gratifikasi alihfungsi hutan lindung Pantai Air Telang Banyuasin, Sumatera Selatan untuk pembangunan pelabuhan samudera internasional Tanjung Api Api (TAA).

Jaksa Penuntut Umum KPK menduga Al Amin menerima Rp75 juta itu terkait TAA. Didakwa oleh JPU bahwa mandiri travel cek itu diberikan kepada Kristina, dan dicairkan oleh Silvia, adik Kristina.(gus/jpnn)

JAKARTA - Penyanyi dangdut Kristina Iswandari akhirnya datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News