Kritik Kunker DPR, Dubes RI di Swiss Disalahkan
Meskipun Substansi Kritik Dibenarkan
Senin, 25 April 2011 – 15:32 WIB
"Ketika seseorang menjadi pejabat negara, maka hak-hak orang tersebut sudah terkurangi. Karena orang tersebut tidak bekerja secara independen, tetapi atas nama Presiden," terang Irman.
Baca Juga:
Pembatasan hak bicara seorang birokrat itu, menurut Irman lagi, sudah menjadi pakem internasional, karena (birokrat) harus patuh pada aturan-aturan di institusi itu sendiri. "Dalam konteks institusi, Presiden-lah yang menjadi atasannya, yang setara dengan DPR. Demikian juga Menlu, sebagai atasan langsung Dubes, tidak setara dengan DPR, dan harus mengkoordinasikannya dengan Presiden," imbuhnya.
Irman lantas mengingatkan, tindak-tanduk dan pernyataan seorang pejabat negara di pemerintahan, dapat berimplikasi pada Presiden. Demikian juga pernyataan Djoko Susilo, yang tanpa dia sadari, menurutnya bisa saja menggembosi Presiden.
"Jika presiden membiarkannya, implikasinya bisa lebih memperburuk hubungan (lembaga) legislatif dengan eksekutif, yang saat ini relatif kurang harmonis," tegasnya.
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (BY) agar menegur Duta Besar (Dubes) RI untuk Swiss,
BERITA TERKAIT
- BBPOM Sebut Bromat Berlebih pada AMDK Bahayakan Kesehatan
- Ibu Sambung Meninggal Dunia, Tito Karnavian Kenang Kebaikan Sang Bunda
- Pria yang Tenggelam di Kali Pesanggrahan Ditemukan Meninggal Dunia
- Pertamina Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Lahar Dingin di Sumbar
- Gelar Kirab Pancasila 2024, BPIP Membentangkan Bendera Merah Putih Sepanjang 300 Meter
- SMAN 3 Jakarta Gelar Tasyakuran, Sejumlah Tokoh Hadir