Kritisi Rencana Polri - BPET MUI Memetakan Masjid, Reza Indragiri: Batalkan!
jpnn.com, JAKARTA - Mantan pengajar di PTIK Reza Indragiri Amriel mengkritisi rencana Polri bersama Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) MUI, memetakan masjid guna mencegah penyebaran radikalisme.
Program itu sebelumnya diungkap Direktur Keamanan Negara Baintelkam Polri Brigjen Umar Effendi dalam forum yang digelar MUI Pusat pada Rabu (26/1) lalu.
"Saya sepakat terorisme harus dilawan, tetapi haruskah melalui pemetaan masjid oleh Polri dan BPET MUI?" ucap Reza dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Senin (31/1).
Dia menilai program itu justru terkesan mirip The NYPD Muslim Surveillance Program. Setelah digugat, NYPD membayar settlement sekitar 80 ribu dolar AS kepada masjid dan warga yang dirugikan.
Selain itu, Reza Indragiri juga menyampaikan analisis tentang kerumitan dari rencana program pemetaan masjid oleh Polri dan BPET MUI tersebut.
Sebab, data per Maret 2021, terdapat 598 ribuan masjid se-Indonesia. Data Dewan Masjid Indonesia (DMI) per tahun 2020, bahkan menyatakan jumlah masjid adalah 800 hingga 900 ribu.
"Pemantauan terhadap suatu objek yang tidak kasat mata (paham, ideologi, isme) terhadap ratusan ribu masjid pasti sulit sekali dilakukan," ujar pakar psikologi forensik itu.
Kemudian, dibutuhkan parameter dan indikator yang akurat dan lengkap untuk menyimpulkan secara valid masjid mana saja yang menyebarkan radikalisme dan terorisme.
Reza Indragiri Amriel kritisi rencana Polri dan BPET MUI memetakan masjid untuk mencegah ekstremisme dan radikalisme. Analisisnya tajam.
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka