Kronologi Kriminalisasi Kajati Maluku yang Bikin Kejaksaan Gaduh

Kronologi Kriminalisasi Kajati Maluku yang Bikin Kejaksaan Gaduh
Pegawai Kejaksaan Maluku saat berdemo menentang keputusan Jaksa Agung. FOTO: ist for jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo mencopot Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno dari jabatanya. Ini sebagai konsekuensi atas sanksi berat yang dijatuhkan Jamwas Kejagung untuk Chuck. Tapi Chuck tak tinggal diam. Mantan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung itu melawan. 

Chuck menggugat SK pemberhentiannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pengacara Chuck, Sandra mengatakan, Chuck diperiksa pada 3 Juni 2015 tim inspeksi kasus yang dibentuk kejaksaan. 

"Itu ada aset memang yang ditelusuri oleh PPA yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana Hendra Raharja," kata Sandra di Jakarta, Kamis (10/12).

Dia mengaku tidak mengetahui informasi apa yang telah dikantongi Kejagung sehingga memeriksa Chuck saat itu. 

Yang jelas, saat diperiksa Chuck sudah menjelaskan bagaimana sistem pengelolaan aset yang harus dilakukan dan sebagaimnya. Dia menjelaskan, ada tiga jenis aset yakni barang sitaan, rampasan, dan hasil penelusuran.

Tim Satgassus menelusuri kemana aset yang disembunyikan oleh terpidana. Mereka mencari tahu dan menyelidiki apakah aset itu terkait atau tidak dengan pidana yang dilakukan. "Supaya tidak salah eksekusi lalu salah lelang," katanya.

Nah, dalam kaitan tugas itulah Jamwas menilai ada kesalahan yang dilakukan Satgassus. "Dari Juni 2015, diperiksa satu kali saja dan yang memeriksa pangkatnya lebih rendah dari Chuck. Itu tidak boleh dalam instansi kejaksaan," kata Chuck.

Setelah itu, tidak terjadi apa-apa lagi. Nah, hingga pada 4 Desember lalu, Chuck mendapat kiriman surat melalui pos.

JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo mencopot Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno dari jabatanya. Ini sebagai konsekuensi atas sanksi berat yang dijatuhkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News