Kronologi Penangkapan Pengedar 50 Kg Sabu-Sabu

Kronologi Penangkapan Pengedar 50 Kg Sabu-Sabu
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj (ketiga kiri) mewancarai tersangka SS (45) di Mapolres Asahan, Selasa (21/2/2023). ANTARA/HO-Humas Polres Asahan

jpnn.com, MEDAN - Warga Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, SS (45) ditangkap Polres Asahan karena membawa sabu-sabu sebanyak 50 kilogram.

SS diringkus di Jalan Besar Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Medan dan Palembang.

"Sabu-sabu tersebut disembunyikan pelaku di dalam dua buah karung plastik dan diletakkan di bangku belakang mobilnya," ujar Roman kepada pers di Tanjung Balai, Selasa.

Barang bukti yang ditemukan itu berupa 50 bungkus plastik teh China merek Guanyinwang warna kuning berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total sekitar 52.766.46 gram atau sekitar 50 kilogram.

Selain itu, lanjut dia, juga diamankan satu buah tas warna merah muda, satu buah tas warna biru bercorak, satu buah kain corak merah, satu unit mobil Toyota Vios bernomor polisi BK 1182 PG, satu unit handphone merek VIVO Y16, dan satu unit handphone merek VIVO.

Kapolres mengatakan awalnya tim operasional Satuan Narkoba Polres Asahan mendapatkan informasi mengenai adanya mobil Toyota membawa sabu-sabu dari Kota Tanjung Balai menuju Kota Medan.

Selanjutnya pihaknya menyelidiki ke lokasi jembatan panjang Sei Kepayang, dan melihat satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa bernomor polisi membuang benda berupa tas ke semak-semak sebelah kanan.

Polisi sempat mengejar mobil yang dikendarai pelaku untuk membawa 50 Kg Sabu-Sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News