Kronologis Bareskrim Polri Tetapkan Ustaz Zulkifli Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri sudah menetapkan Ustaz Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka ujaran kebencian dan menyebarkan kabar bohong.
Saat ini, Ustaz Zulkifli tengah menjalani pemeriksaan di Ditsiber Bareskrim.
Analisis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri Kombes Sulistyo Pudjo mengatakan, penetapan Zulkifli berdasar laporan dengan nomor LP/1240/XI/2017/Bareskrim tanggal 21 November 2017.
Pudjo menyebut dalam kasus ini memang tidak ada pihak yang melapor.
“Sebab, kami berdasarkan hasil patroli siber, ada informasi viral di internet,” kata dia di Bareskrim Polri, Kamis (18/1).
Pudjo mengatakan, video itu tersebar di Facebook, Instagram, WhatsApp, dan medsos lainnya.
“Bahkan melewati 70 ribu (share) dan banyak komplain di masyarakat karena viral,” imbuh dia.
Dari video itu, polisi mendapati banyak komentar negatif.
Bareskrim Polri sudah menetapkan Ustaz Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka ujaran kebencian dan menyebarkan kabar bohong.
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!
- Bareskrim Buru Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Kabur
- Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI, Petrus Selestinus: Aneh