Kronologis Uang dari Sampang Sampai ke Tangan Sahat Tua Simanjuntak, Sontoloyo!

Kronologis Uang dari Sampang Sampai ke Tangan Sahat Tua Simanjuntak, Sontoloyo!
KPK menunjukkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, Jumat (16/12) dini hari. Foto: Fathan/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kronologis Uang dari Sampang Sampai ke Tangan Sahat Tua Simanjuntak, Sontoloyo!.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Sebagai tersangka penerima suap ialah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P Simanjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Sementara tersangka pemberi masing-masing Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

KPK menduga tersangka Sahat Tua telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan konstruksi perkara saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/12) malam.

Modus Korupsi Dana Hibah
Dia menjelaskan untuk tahun anggaran 2020 dan 2021 dalam APBD, Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemprov Jatim.

Johanis menjelaskan, distribusi penyaluran dana hibah di antaranya melalui pokmas untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.

Korupsi Dana Hibah: Begini kronologis uang dari Sampang akhirnya sampai ke tangan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News