KSPI Tolak Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Begini Alasannya
Sabtu, 24 Oktober 2020 – 23:27 WIB

Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: M. Fathra/JPNN.com
Adapun empat langkah yang akan dilakukan buruh dalam menolak UU Cipta Kerja.
Pertama, akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional.
Kedua, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil.
Ketiga, meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan pihaknya tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja
BERITA TERKAIT
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Said Iqbal Desak Permendag 8 Dicabut karena Merugikan Usaha Lokal & Buruh
- Restitusi Berduit
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Mengacu Keppres, KSPI Dukung Arsjad Jadi Ketua Kadin Indonesia