KSPI Tolak Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Begini Alasannya
Sabtu, 24 Oktober 2020 – 23:27 WIB

Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: M. Fathra/JPNN.com
Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh. (mcr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan pihaknya tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Said Iqbal Desak Permendag 8 Dicabut karena Merugikan Usaha Lokal & Buruh
- Restitusi Berduit
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Mengacu Keppres, KSPI Dukung Arsjad Jadi Ketua Kadin Indonesia