Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Jalani Pemeriksaan, Ada Bukti Penting yang Dibawa

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Jalani Pemeriksaan, Ada Bukti Penting yang Dibawa
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Selasa (2/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Nanti pendapat ahli (pidana, ahli forensik, red) macam-macam nanti dipanggil penyidik," kata Kamaruddin.

Kamaruddin lantas menjelaskan lebih detail perihal surat atau akta yang diserahkan kepada penyidik bersamaan dengan pemeriksaan hari ini.

Dia menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan akta notaris perihal hasil sementara autopsi ulang jenazah Brigadir Josua yang digelar pada Rabu (27/7) di Jambi.

"Akta notaris terkait dengan hasil pertama atau hasil sementara pemeriksaan visum et repertum kedua dan atau autopsi kedua, karena kami sudah menotariskan," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Brigadir J menjadi korban penembakan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7).

Selanjutnya, jasad Brigadir J diautopsi di RS Polri, lalu dibawa ke Jambi.

Jenazahnya dimakamkan di TPU Desa Sukamakmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi, pada Senin (11/7) tanpa upacara kedinasan.

Belakangan, jenazah Brigadir J dimakamkan dengan upacara kedinasan.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News