Kuasa Hukum Keluarga Laskar FPI: Saya Tak Bisa Prediksi Menang atau Kalah

Kuasa Hukum Keluarga Laskar FPI: Saya Tak Bisa Prediksi Menang atau Kalah
Suasana sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan barang milik Laskar FPI M Suci Khadavi Putra, di PN Jakarta Selatan, Senin (1/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

"Mereka baru ajukan setelah gugatan praperadilan ini diajukan dan baru tanggal 14 Januari 2021 izin penyitaan dari pengadilan keluar. Padahal jauh hari sebelumnya pada tanggal 11 Desember 2020 ternyata telah ada tindakan digital forensik terhadap barang bukti sedangkan saat itu izin sita belum terbit," katanya.

Lebih lanjut, Rudy juga menyoroti dalil Termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Bareskrim yang menyebut bukan penangkapan tetapi tertangkap tangan sehingga pihaknya dianggap salah objek gugatan.

"Perkara penangkapan tidak sah termohon mendalilkan itu bukan penangkapan akan tetapi tertangkap tangan sehingga kami dianggap ada kesalahan obyek gugatan," katanya.

Menurutnya, meskipun disebut tertangkap tangan, tetap saja ada persoalan.

Pasalnya, Pasal 18 ayat 2 KUHAP yang mengatur tentang tertangkap tangan, sangat multitafsir.

"Meskipun tertangkap tangan bukan bagian dari penangkapan. Perlu dikritisi adalah mekanisme dan prosedur tertangkap tangan multitafsir sehingga tindak lanjut penanganan tertangkap tangan bagian dari penangkapan atau terpisah," katanya.

Rudy tetap berharap gugatan praperadilan yang diajukan dikabulkan majelis hakim.

"Saya tetap berharap gugatan praperadilan ini dapat dikabulkan," pungkasnya.

PN Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan keluarga almarhum M Suci Khadavi Putra, Laskar FPI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News