Kuasa Hukum Keluarga Laskar FPI: Saya Tak Bisa Prediksi Menang atau Kalah

Kuasa Hukum Keluarga Laskar FPI: Saya Tak Bisa Prediksi Menang atau Kalah
Suasana sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan barang milik Laskar FPI M Suci Khadavi Putra, di PN Jakarta Selatan, Senin (1/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/2), bakal kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga almarhum M Suci Khadavi Putra, Laskar FPI yang tewas ditembak polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020.

Sidang yang beragendakan putusan tersebut dijadwalkan bakal digelar pukul 10.00 WIB.

Rudy Marjono selaku kuasa hukum keluarga Khadavi, enggan berspekulasi terlalu jauh, soal bakal dikabulkan atau ditolak gugatan permohonan yang diajukannya.

Namun, dia hanya ingin memperoleh jawaban formil dari kubu Termohon secara khusus di sidang gugatan sah tidaknya penyitaan barang pribadi milik Khadavi.

"Saya enggak bisa memprediksi kalah atau menang. Namun paling tidak kami memperoleh jawaban formil dari pihak Termohon terkait izin sita," ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (8/2) malam.

Rudy mengklaim terkait izin penyitaan barang milik pribadi Khadavi yang berselang waktu sangat jauh dengan yang ditentukan  pengadilan.

Sebab, kala itu, penyidik Bareskrim melakukan penyitaan pada 11 Desember 2020.

Sedangkan izin penyitaan dari pihak pengadilan baru keluar pada 14 Januari 2021.

PN Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan keluarga almarhum M Suci Khadavi Putra, Laskar FPI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News