Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta: Kepailitan Bisa Merugikan Nasabah

Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta: Kepailitan Bisa Merugikan Nasabah
Ilustrasi palu hakim.

Karena itu, Bosni menilai jalan tengah terbaik untuk menyelesaikan kasus gagal bayar KSP Indosurya Cipta, lewat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Kami percaya kreditur akan mendukung langkah yang ditempuh oleh Koperasi Indosurya Cipta. Kami yakin para anggota dan calon anggota masih banyak yang percaya dan sayang dengan Koperasi Indosurya Cipta," katanya.

PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat.

Proses PKPU dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama pada 8 Mei 2020 dan batas akhir pengajuan tagihan pada 15 Mei 2020.

Dilanjutkan rapat pencocokan piutang pada 20 Mei 2020. Sementara rapat pembahasan rencana perdamaian tanggal 29 Mei 2020.

Kemudian rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian pada 5 Juni 2020 dan sidang permusyawaratan majelis hakim 12 Juni 2020 mendatang. (gir/jpnn)

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta menyiapkan proposal perdamaian atau restrukturisasi utang atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News