Kuasa Hukum Marthen Dira Tome Segera Serahkan Surat Keberatan ke KPK
Selasa, 15 November 2016 – 02:03 WIB
“Sampai dengan saat ini klien kami belum pernah diperiksa, tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami menilai ini kriminalisasi,” tandas Yohanis.
Terpantau di Mapolda NTT pada (11-12/11)), pemeriksaan saksi terus dilakukan tim penyidik KPK. Pemeriksaan berlangsung tertutup di ruang pemeriksaan lantai 3 Mapolda.(JPG/joo/fri/jpnn)
KUPANG – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap saja menolak ditemui tim kuasa hukum Marthen Dira Tome (MDT). Selama dua hari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun