Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Kasus JIS Gunakan Pasal UU tak Valid

Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Kasus JIS Gunakan Pasal UU tak Valid
Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Kasus JIS Gunakan Pasal UU tak Valid

Dijelaskan Patra, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa disebutkan, kasus yang melibatkan kedua guru tersebut "terjadi pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara bulan Januari 2013 sampai bulan Maret 2014 bertempat......(tidak jelas)".

Artinya, dakwaan pidana oleh JPU tidak menyebutkan kapan peristiwa ini terjadi, dimana dan dengan bukti-bukti apa. Dakwaan tersebut  tidak memenuhi ketentuan KUHAP, khususnya Pasal 143 ayat (2) huruf B yang mengharuskan disebutkan uraian yang jelas dan cermat atas waktu terjadinya pidana.

Bersamaan dengan pelaksaan sidang hari ini, kasus yang menimpa dua guru JIS tersebut terus menuai simpati publik. Hari ini para orangtua siswa dan staf JIS kembali mendatangi PN Jakarta Selatan untuk memberikan dukungan.

Mereka membentangkan spanduk dan poster-poster berisi dukungan kepada Neil dan Ferdi. Beberapa poster berbunyi : "Tolak Rekayasa JIS, JIS Tidak Akan Menyerah Pada Rekayasa Kasus, JIS Bersatu Tegakkan Kebenaran".

Hadir juga  perwakilan sejumlah yayasan lokal yang menjadi mitra binaan JIS. Mereka memberikan dukungan dan menyampaikan pendapatnya terkait kasus ini. "Setelah sekian lama berhubungan dan bekerjasama dalam berbagai proyek sosial dengan JIS, kami tidak percaya dengan kasus ini. Kasus seperti ini, menurut kami, mustahil terjadi di dalam sekolah yang memiliki sistem dan kontrol yang begitu bagus," jelas Retno Hapsari perwakilan dari yayasan XSProject, salah ‎satu yayasan bergerak di bidang daur ulang sampah yang selama ini menjadi salah satu mitra layanan komunitas JIS.

Selain itu hadir sejumlah perwakilan dari Yayasan Usaha Mulia dan Yayasan Kampung Kids. Mereka banyak mendapat dukungan dan bekerjasama untuk berbagai program sosial dan komunitas dari JIS.

Neil dan Ferdy diadukan ke polisi dengan tuduhan tindak asusila setelah gugatan perdata oleh TPW,  ditolak dan kemudian dinaikkan menjadi US$ 125 juta atau hampir senilai Rp 1,5 triliun. Sementara gugatan perdata sejak awal yang dilakukan Pipit kepada JIS senilai US$ 12 juta hanya ditujukan bagi 6 pekerja kebersihan. Pipit menggugat JIS sebesar itu lantaran anaknya diduga mengalami kekerasan asusila.

"Adanya gugatan yang begitu besar mestinya menjadi perhatian JPU dan majelis hakim. Jangan sampai orang yang tidak bersalah dan tidak punya akses ke kekuasan harus menjadi korban lagi," kata Patra. (ril/jpnn)

JAKARTA - Patra M. Zen, kuasa hukum dua guru Jakarta International (JIS), menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun surat dakwaan berdasarkan Pasal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News