Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Kasus JIS Gunakan Pasal UU tak Valid

Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Kasus JIS Gunakan Pasal UU tak Valid
Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Kasus JIS Gunakan Pasal UU tak Valid

JAKARTA - Patra M. Zen, kuasa hukum dua guru Jakarta International (JIS), menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun surat dakwaan berdasarkan Pasal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News