Kuat Ma'ruf: Kapan Saya Ikut Merencanakan Pembunuhan Brigadir Yosua?
Selasa, 24 Januari 2023 – 10:47 WIB

Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf, mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/11). Foto: arsip JPNN.com/Ricardo
Kuat juga membantah argumen JPU yang menyebutkan dirinya ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua.
Baca Juga:
Kesimpulan itu disampaikan JPU lantaran Kuat menutup pintu dan menyalakan lampu yang sudah menjadi rutinitasnya sebagai asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo.
"Jadi, kapan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua," kata Kuat Ma'ruf.
JPU memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf.
Pembacaan tuntutan oleh JPU digelar pada Senin pekan lalu. (cr3/jpnn)
Kuat Ma'ruf membantah argumen JPU yang menyebutkan dirinya ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Jaksa Minta Pleidoi 3 Hakim Vonis Bebas Ditolak, Sudah Akui Terima Uang Ibu Ronald Tannur
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti