Kubu Agung Laksono Pecah

Yamin menyebut, kalangan yang disebutkan itu selama ini ditinggalkan. “Ini akan menjadi kekuatan baru untuk mengembalikan kejayaan Partai Golkar," kata Yamin.
Dikatakan, deklarasi akan dilakukan 10 hari ke depan, yang didahului dengan ziarah ke makam sesepuh dan pendiri Golkar serta mantan ketua umum Golkar di antara Soeharto, Suhardiman, Sugandi, Isman, Jendral A.Yani dan Sudharmono.
Yamin membeber alasan pendirian partai baru itu. Dia mengatakan, banyak kader kecewa dengan Keputusan Mahkamah Partai Golkar membentuk Tim Transisi yang dinakhodai Jusuf Kalla dengan 11 kader senior.
"Kader Partai Golkar daerah menilai Tim Transisi yang telah diperkuat oleh SK Menkumham RI pada tanggal 27 Januari 2016 dibentuk hanya pengejawantahan kepentingan sekelompok orang, bukan solusi penyelesaian dualisme kepemimpinan di Partai Golkar," ujarnya.
Yamin menuding Jusuf Kalla memainkan peran tunggal untuk menguasai Partai Golkar tanpa memikirkan nasib kader di daerah. Dia menyebut, 100 persen tindakan-tindakan JK menabrak kaidah hukum dan keputusan yang telah diterbitkan oleh Mahkamah Partai Golkar.
Antara lain karena JK dinilainya mulai dari menghidupkan hasil Munas Riau yang sudah habis masa berlakunya sampai rencana rekonsiliasi mulai dari kota/kabupaten.
"Itu sama saja membuat kegaduhan baru dan perkelahian berdarah sesama kader Golkar di kota/kabupaten," cetusnya.(sam/jpnn)
JAKARTA – Konflik internal Partai Golkar semakin rumit. Belum tuntas wacana menggelar Munas Luarbiasa (Munaslub), kini muncul rencana 520 Dewan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG
- Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar