Kubu Ahok Langsung Serang Habib Rizieq di Persidangan

Kubu Ahok Langsung Serang Habib Rizieq di Persidangan
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto: dokumen JPNN.Com

"Ini bukan perkara pribadi terdakwa dengan Habib Rizieq. Setiap warga negara berhak menjadi ahli meskipun pernah menjadi terpidana. Kami berharap majelis menolak keberatan penasihat hukum," kata Ali.

Mendengar itu, majelis hakim langsung berembuk. Setelah beberapa saat, majelis hakim tetap mengizinkan Rizieq untuk memberikan keterangannya.(mg4/jpnn)


Tim penasihat hukum Basuki T Purnama langsung mempersoalkan kehadiran Habib Rizieq Shihab sebagai ahli pada persidangan penodaan agama, Selasa (28/2).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News