Kubu Habib Rizieq Serahkan 4 Bukti, Pihak Polisi Lebih Banyak
Selasa, 09 Maret 2021 – 17:34 WIB

Suasana penyerahan barang bukti dalam persidangan lanjutan gugatan praperadilan Habib Rizieq hari ini, Selasa (9/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Sebelumnya, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu sudah mengajukan praperadilan tetapi ditolak oleh hakim.
Baca Juga:
Gugatan kedua ini terkait dengan penahanan dan penangkapan Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Praperadilan ini didaftarkan pada nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.(cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Penasihat Hukum Habib Rizieq dan pihak Bareskrim cq Polda Metro Jaya serahkan bukti-bukti dalam sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan