Kubu Harry Mangkir, Sidang TPI Batal
Kamis, 12 Agustus 2010 – 03:03 WIB
JAKARTA - Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut masih harus bersabar menunggu kepastian hukum. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat urung menggedok putusan sela dalam kasus sengketa saham PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Pasalnya, kubu tergugat, PT Berkah Karya Bersama (BKB) milik bos MNC Harry Tanoesoedibjo, tak hadir dalam sidang yang digelar Rabu (11/8).
Yang hadir dalam sidang hanya pengacara kubu penggugat dan turut tergugat. Yakni, Judiati Setyoningsih sebagai pengacara Mbak Tutut dan Eggi Sudjana sebagai pengacara turut tergugat, yakni eks Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu. "Sidang kita tunda minggu depan. Nanti kalau tergugat tidak datang lagi, langsung kita bacakan putusan sela," tegas Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba dalam sidang di PN Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Judiati sempat meminta majelis hakim memanggil kembali kubu tergugat. Pasalnya, sebelum menghadiri sidang, Judiati sempat mengecek ke panitera. Panitera menyatakan bahwa pengacara kubu BKB hadir. Tapi, majelis hakim bergeming. "Minggu depan saja. Pagi ya," kata Tjokorda lantas meninggalkan meja hakim bersama dua hakim anggota.
Dihubungi terpisah, pengacara BKB, Andi Simangunsong beralasan ketidakhadirannya di persidangan itu karena ada urusan mendadak. "Penting. Tidak bisa ditinggal. Maaf saya tidak bisa hadir," katanya.
JAKARTA - Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut masih harus bersabar menunggu kepastian hukum. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
BERITA TERKAIT
- Polri Gelar Operasi Puri Agung Untuk Kawal WWF di Bali
- DPR Bakal Panggil Indra Pratama terkait Kematian Brigadir RA
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Saleh PAN Anggap Presidential Club Sulit Terwujud karena Perbedaan Ideologis
- Jelang Rakor Transmigrasi 2024, Kemendes PDTT Imbau Pemda Tuntaskan RPJMN 2020-2024