Kubu Harun-Ikhwan Ungkap Fakta Baru, Optimistis Hadapi Putusan MK
Kamis, 13 Februari 2025 – 21:43 WIB

Sidang perkara nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/2). Ilustrasi Foto: Natalia Laurens/JPNN
Dengan berbagai bukti dan fakta yang diungkapkan dalam persidangan, Salman menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim MK akan memberikan putusan yang adil dan berdasarkan prinsip kebenaran.
"Kami optimistis bahwa majelis hakim konstitusi akan memberikan keputusan yang sesuai dengan prinsip keadilan," tegas Salman.
Sidang putusan sengketa Pilkada Madina ini dijadwalkan pada 24 Februari 2024. Salman mengimbau agar semua pihak bersabar menunggu hasil keputusan MK. (tan/jpnn)
Ketua Tim Penasihat Hukum Pemohon, Salman Al-Farisi Simanjuntak menyatakan keyakinannya terhadap kekuatan bukti yang disampaikan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana