Kubu Nurhadi Merasa Belum Terima SPDP dari KPK
Senin, 24 Februari 2020 – 13:42 WIB
"Sudah seharusnya penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tandas Maqdir. (tan/jpnn)
Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dari KPK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Diminta Menindaklanjuti Laporan JATAM Terkait Menteri Bahlil
- KPK Tetapkan Bupati Nonaktif Meranti Muhammad Adil Tersangka TPPU
- Usut Kasus Korupsi di Hutama Karya, KPK Periksa 5 Kantor Jasa Penilai Publik
- KPK Geledah Kantor PT Hutama Karya, Sejumlah Bukti Kasus Korupsi Diamankan
- Usut Pencucian Uang Hasbi Hasan, KPK Cegah Seorang Artis ke Luar Negeri, Siapa?
- Begini Hukuman Dewas kepada Plt Karutan KPK yang Terima Uang Tutup Mata dari Tahanan