Kuota Mahasiswa Kedokteran Bisa Dikepras Tinggal 50 Kursi

Kuota Mahasiswa Kedokteran Bisa Dikepras Tinggal 50 Kursi
Mahasiswa kedokteran. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kemenristekdikti hampir menuntaskan ketentuan kuota nasional mahasiswa pendidikan dokter.

Nantinya kuota mahasiswa baru pendidikan dokter bisa berkurang atau bertambah. Patokannya diantaranya akreditasi kampus dan keberadaan RS pendidikan.

Saat ini sejumlah kampus besar memiliki kuota mahasiswa baru pendidikan yang besar pula. Misalnya di Universitas Sumatera Utara (USU) memiliki kuota 100 kursi.

Kemudian di Universitas Indonesia (UI) mencapai 126 kursi serta di Universitas Padjadajaran (Unpad) terdapat 150 kursi.

Kemudian di UGM Jogjakarta memiliki kuota mahasiswa baru pendidikan dokter sebanyak 70 kursi, di Unair Surabaya ada 88 kursi, serta di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar terdapat kuota 84 kursi.

Direktur Penjaminan Mutu Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti Aris Junaidi mengatakan, penerapan kuota nasional untuk mahasiswa baru pendidikan saat ini tahap finalisasi. Harapannya bisa diterapkan untuk rekrutmen mahasiswa baru tahun akademik 2018/2019 tahun depan.

’’Bagi Fakultas Kedokteran (FK) yang sudah beroperasi sekarang, jangan khawatir. Tidak akan sampai kuotanya dihabiskan sampai nol,’’ jelasnya, seperti diberitakan Jawa Pos.

Peluang paling buruk adalah kuota mahasiswa baru dikepras tinggal batas minimal. Aris mengatakan kuota minimal pendidikan dokter adalah 50 kursi.

Kemenristekdikti hampir menuntaskan ketentuan kuota nasional mahasiswa pendidikan dokter.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News