Kurang dari Seminggu, Polres Jakarta Selatan Ringkus 5 Pengedar Sabu-sabu dan Ganja

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap lima pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.
Kelima pelaku tersebut berinisial MH, MYH, DC, J, dan IF.
Adapun MH, MYH, DC, dan J merupakan pelaku kasus penyalahgunaan ganja. Sedangkan, J terlibat kasus sabu-sabu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan rangkaian pengungkapan kasus itu berlangsung 25-29 Mei 2021.
Mulanya polisi menangkap DC pada 25 Mei 2021 dengan barang bukti lima kantong plastik berisi ganja. Dari penangkapan DC, petugas meringkus tiga pelaku lainnya.
"Ada empat tersangka dengan barang bukti tersangka yang pertama itu ada sepuluh kilogram ganja. Tersangka berikutnya dua setengah kilogram ganja," kata Azis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (8/6).
Adapun IF ditangkap di daerah Mampang Prapatan, pada 29 Mei 2021.
"Tersangka sudah tiga kali mendapatkan barang dari seseorang dengan nama panggilan oman (DPO)," ujar Azis.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap lima pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Rebutan Lahan di Kemang Ada yang Bawa Senjata Api, 9 Orang Jadi Tersangka
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN