Kurang dari Seminggu, Polres Jakarta Selatan Ringkus 5 Pengedar Sabu-sabu dan Ganja

Kurang dari Seminggu, Polres Jakarta Selatan Ringkus 5 Pengedar Sabu-sabu dan Ganja
Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (8/6). Foto: Dokumentasi Polres Metro Jakarta Selatan

Hasil penangkapan IF, polisi mengamankan barang bukti 644 gram sabu-sabu.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun. (mcr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap lima pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News