Kurang dari Seminggu, Polres Jakarta Selatan Ringkus 5 Pengedar Sabu-sabu dan Ganja
Selasa, 08 Juni 2021 – 20:44 WIB

Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (8/6). Foto: Dokumentasi Polres Metro Jakarta Selatan
Hasil penangkapan IF, polisi mengamankan barang bukti 644 gram sabu-sabu.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun. (mcr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap lima pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Rebutan Lahan di Kemang Ada yang Bawa Senjata Api, 9 Orang Jadi Tersangka
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN