Kurir Narkoba Baru 1 Bulan Keluar Penjara, Tertangkap Lagi

Kurir Narkoba Baru 1 Bulan Keluar Penjara, Tertangkap Lagi
Dua kurir narkoba ditangkap. Foto: JPG/Pojokpitu

Dalam setiap transaksi, kedua kurir mendapatkan upah sedikitnya Rp 750 ribu. Sementara dalam sehari, mereka bisa melakukan transaksi hingga 10 kali transaksi.

Dia mengatakan, kedua tersangka merupakan pengedar narkoba lintas kota di Jawa Timur.

"Polisi berencana berkoordinasi dengan Kemenkumham, untuk membongkar bisnis narkoba di balik lapas," imbuh AKBP Fadly.

Hingga saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini, sementara kedua tersangka ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat pasal 114 KUHP UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (yos/jpnn)


Kurir narkoba yang ditangkap polisi adalah residivis yang baru 1 bulan keluar dari Lapas Porong.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News