Kurir Narkoba Ditangkap Polda Sumut, Sebegini Barang Buktinya

Kurir Narkoba Ditangkap Polda Sumut, Sebegini Barang Buktinya
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Foto: Dok JPNN.com

"Kasus peredaran narkoba ini masih dalam pengembangan penyidik untuk mengejar para pelaku jaringan lainnya yang belum tertangkap," ungkap Kombes Hadi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polda Sumut dan jajaran terus melakukan pemberantasan narkoba, di antaranya melakukan penindakan dan melakukan rehabilitasi yang merupakan salah satu program prioritas.

"Penangkapan ini merupakan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah ini," tutur Hadi. (antara/jpnn)

Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Polda Sumut. Sebegini barang bukti yang disita polisi.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News