Kurir Sabu-Sabu 42 Kilogram Sudah 15 Kali Mengirim Narkoba, Baru Tertangkap Sekarang

Kurir Sabu-Sabu 42 Kilogram Sudah 15 Kali Mengirim Narkoba, Baru Tertangkap Sekarang
Ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/11/2022), terkait penggagalan peredaran 42 kilogram sabu-sabu asal Malaysia. ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Ayat 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2 jo 132 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolrestabes menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemasok sabu-sabu dari Malaysia tersebut.

"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Medan," ujarnya. (antara/jpnn)


Penampakan sabu-sabu seberat 42 kilogram asal Malaysia yang dikirim tiga orang tersangka.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News