Kursi Ditetapkan 2 September

Kursi Ditetapkan 2 September
Kursi Ditetapkan 2 September
Hafiz menegaskan, meski di antara komisioner KPU ada perbedaan, tidak ada perubahan dalam cara penghitungan kursi KPU seperti saat menetapkan caleg terpilih pada 1 Agustus lalu. "Pasti tidak ada perubahan karena telah mendapatkan konfirmasi tertulis dari MK terkait amar putusan," tandasnya.

   

Pada 25 Agustus lalu, KPU memang sempat menyurati MK untuk meminta jawaban terkait kejelasan cara penghitungan dan alokasi kursi. Sehari setelah itu, MK memberikan jawaban tertulis melalui surat bernomor 1362. Surat yang ditandatangani Wakil Ketua MK Abdul Mukhtie Fadjar tersebut membenarkan cara penghitungan yang dilakukan KPU.

   

Surat KPU itu disampaikan ke MK setelah ada perbedaan penafsiran terkait cara mengalokasikan kursi. Menurut KPU, di putusan MK, ada penafsiran bahwa setelah kursi tahap III dihitung, langsung dialokasikan ke caleg yang suaranya terbanyak. "Sekarang sudah final, tidak ada masalah lagi, dan hanya ada satu pemahaman," pungkas Hafiz. (dyn/agm)

JAKARTA - Penetapan caleg DPR terpilih dipastikan makin molor. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan baru mengumumkan secara resmi daftar caleg


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News